Ragam HKI

Peninjauan Pabrik Cakram Optik PT ICS

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) bersama instansi terkait, yakni Kepolisian Republik Indonesia, Departemen Perindustrian, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Departemen Perdagangan, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) pada tanggal 7 Januari 2010 melakukan peninjauan ke pabrik PT ICS yang tertangkap sedang melakukan pelanggaran ciptaan milik orang lain. Lokasi pabrik yang berada di daerah Dadap Cengkareng Jakarta Barat memang terbilang susah ditemukan karena terletak di jalan buntu sehingga pemilik pabrik dapat dengan mudah mengawasi siapa pun yang datang.

Pabrik tersebut sebenarnya secara resmi terdaftar di Departemen Perindustrian dengan Izin Usaha Industri (IUI) Nomor 181/Kanwil.10.19.22/ILMEA/b. Pabrik juga mempunyai 12 buah mesin injection terdaftar dan empat buah mesin printing dengan kapasitas produksi 6.000 keping per jam per mesin.

Peninjauan tersebut dipimpin langsung oleh Kabareskrim, Tito Sumardi beserta wakil dari DJHKI antara lain: Kasubdit Pelayanan Hukum Hak Cipta, Santun Maspari Siregar, Kasi Penyidikan dan Litigasi Hak Cipta, Salman, serta Cecep S. Hidayat, dan Rikson Sitorus selaku saksi ahli.

Pada saat dilakukan peninjauan, didapati pabrik sedang melakukan proses pembajakan sehingga langsung dilakukan penahanan terhadap empat orang tersangka.

Ternyata sudah ada dua pabrik yang memiliki izin IUI dari Departemen Perindustrian yang kedapatan membajak. Hal ini membuktikan bahwa perizinan yang resmi bukan merupakan legalisasi bahwa pabrik tersebut tidak melakukan pelanggaran hak cipta.

Seminar IIPAA

Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) dalam pidato acara pembukaan seminar Promoting and Protecting IPR through the IP Incubation Project to Support the SME’s, Universities and Government in Achieving the Success of Creative Industries yang dibacakan oleh Direktur Kerja Sama dan Pengembangan, Ansori Sinungan, mengemukakan bahwa fungsi-fungsi lain dari sistem HKI di dalam negeri sudah berjalan, misalnya fungsi perlindungan. Hanya fungsi sertifikat HKI sebagai agunan belum berjalan.

Sementara itu, Takao Ogiya dari Japan Institute of Invention and Innovation (JIII) lebih banyak menjelaskan soal sistem HKI di Jepang dan kolaborasi antara peneliti dan pengusaha dalam menghasilkan paten. Menurut dia, pemerintah Jepang menyediakan dana bagi perguruan tinggi untuk melakukan riset. Selain itu, katanya, pemerintah Jepang kini juga membiayai riset kerja sama antara perguruan tinggi dan kalangan industri.

Helen T. Ongko, ketua Indonesia Intellectual Property Alumni Association (IIPAA), mengatakan bahwa peranan konsultan dalam mengembangkan sistem HKI sangat besar. Konsultan, menurutnya, hendaknya dilibatkan sejak awal sebelum kegiatan riset dimulai dan sebelum HKI itu dieksploitasi dan dikomersialkan.

Seminar ini diselenggarakan pada tanggal 20 s.d. 21 Januari 2010 oleh Japan Patent Office (JPO), JIII/IIPAA dan didukung oleh DJHKI. Seminar bertempat di Tiara Ballroom Hotel Crown Plaza Jakarta.

Pelantikan Konsultan HKI

Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham), Patrialis Akbar telah melantik 195 konsultan HKI angkatan II di hotel Ritz Carlton Jakarta, pada 25 Januari 2010. Pemberian sumpah disaksikan oleh Sekretaris Jenderal, A. Bari Azed dan Dirjen HKI, Andy N. Sommeng. Penandatanganan berita acara pelantikan konsultan HKI angkatan II diwakili oleh konsultan termuda Sari Dewi Utami dan konsultanmtertuamWaltermSimanjuntak.

Selain mendapatkan SK pengangkatan, para konsultan HKI tersebut diberikan kartu identitas yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Dirjen HKI. Acara ini dihadiri oleh para pejabat eselon I dan II Kementerian Hukum dan HAM RI serta tamumundangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 2 Tahun 2005, bahwa konsultan HKI adalah orang yang memiliki keahlian di bidang HKI dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang HKI yang dikelola oleh DJHKI dan terdaftar sebagai konsultan HKI di DJHKI.
Oleh karena itu Menkumham merasa bangga atas dilantiknya 195 orang konsultan HKI tersebut. “Saudara-saudara adalah manusia-manusia pilihan di Indonesia ini. Karena tentu dari 242 juta manusia Indonesia tidak banyak yang bisa menjadi konsultan seperti ini”, kata Menkumham dalam sambutannya. 

Menkumham dalam sambutannya juga mengungkapkan bahwa “Seorang konsultan HKI dituntut memiliki kemampuan dan pengetahuan legal praktis dan teknis sehingga dapat memberikan saran dan pandangan secara komprehensif setiap subyek-subyek hak kekayaan intelektual, menggali keunggulan-keunggulan dari setiap karya intelektual, bentuk perlindungan hukum dan prosedur guna mendapatkan perlindungan hukum, terutama dalam rangka pengajuan pendaftaran suatu hak kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM RI. Disamping itu, konsultan HKI juga harus secara terus-menerus dapat meningkatkan pengetahuan tentang HKI dan tidak hanya puas dengan informasi-informasi yang telah diperoleh selama mengikuti pelatihan konsultan HKI, karena isu-isu baru terkait HKI dari waktu ke waktu mengalami perkembangan yang sangat pesat baik di tingkat nasional maupun internasional.”

Melalui pelantikan ini, diharapkan peran serta masyarakat, khususnya para konsultan HKI sebagai salah satu pemangku kepentingan dapat berperan serta dalam mendukung program pemerintah tentang peningkatan perlindungan HKI dimtanahmair.

Praktek Kerja Lapangan Diklat Kejaksaan RI

DJHKI menerima 34 jaksa peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) HKI Kejaksaan RI di Aula DJHKI pada 26 Januari 2010. Peserta terdiri dari jaksa-jaksa kejaksaan tinggi seluruh Indonesia. Para jaksa ini melakukan peninjauan/pengamatan terhadap kasus-kasus pelanggaran HKI yang ada di DJHKI sebagai pembekalan dan untuk mensinkronisasikan hasil pembelajaran selama mengikuti diklat HKI.

Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini antara lain Direktur Kerja Sama dan Pengembangan, Ansori Sinungan; Kasubdit Pengembangan, Surahno; Kasubdit Pelayanan Hukum Direktorat Hak Cipta, DI, DTLST dan RD, Santun M. Siregar; Kasi Penyidikan dan Litigasi Direktorat Merek, Aries Ideanto; Kasi Pertimbangan Hukum Direktorat Paten, Abdul Hakim.

Melalui kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan kompetensi para jaksa  dalam  pemberantasan pelanggaran HKI. Hal ini diperlukan karena jaksa memegang peranan yang sangat penting dalam upaya menegakkan penanggulangan pelanggaran HKI.

Workshop Regional WIPO tentang Manajemen Akademi Kekayaan Intelektual

DJHKI bekerja sama dengan JPO dan didukung oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tanggal 2 s.d. 4 Februari 2010 telah menyelenggarakan WIPO Regional Workshop on Effective Management of Intellectual Property Academies: Challenges and Responses. Workshop yang bertempat di hotel Manhattan Jakarta ini dibuka oleh Dirjen HKI, diikuti oleh sekitar 100 peserta yang diantaranya hadir 23 peserta asing perwakilan dari Banglades, Brunei Darussalam, Cina, Filipina, Iran, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Pakistan, Papua Nugini, Singapura, Sri Lanka, Thailand, Viet Nam. Sedangkan peserta lokal sebagian besar berasal dari kalangan akademisi.

Dalam workshop yang berlangsung selama tiga hari ini, para peserta memperoleh banyak pengalaman dan informasi terkait pendidikan di bidang HKI diantaranya adalah: (1) masih kurangnya pengetahuan pemohon atau konsultan HKI terdaftar dalam pengajuan aplikasi paten. Hal ini disebabkan karena kurang mendalamnya pelatihan bagi konsultan HKI di Indonesia dibandingkan dengan patent attorney di Jepang yang memiliki latar belakang teknik atau pemeriksa paten dan memerlukan waktu dua tahun untuk pelatihan menjadi patent attorney; dan (2) kuatnya kerja sama triple helix antara pemerintah, perguruan tinggi dan sektor swasta di beberapa negara Asia Pasifik. Hal ini menjadi masukan bagi Indonesia untuk lebih meningkatkan kerja sama tersebut.

Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV DJHKI

Dirjen HKI telah melantik 42 orang pejabat eselon III dan IV di lingkungan DJHKI pada 4 Februari 2010. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor: M.HH-01.KP.03.03 Tanggal 11 Januari 2010 dan Keputusan Menkumham Nomor: M.HH-06.KP.03.03 Tanggal 22 Januari 2010 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon III dan IV di lingkungan DJHKI.

Dalam sambutannya, Dirjen HKI menyampaikan bahwa “Pejabat yang mendapatkan promosi pada hari ini bukanlah yang terbaik diantara para pegawai DJHKI, namun pengangkatan mereka pada jabatan tersebut telah melalui serangkaian pertimbangan dengan tetap memperhatikan norma-norma yang berlaku dalam undang-undang kepegawaian. Siapapun tanpa terkecuali memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi yang terbaik pada lapangan pengabdian masing-masing. Diharapkan dimanapun kita ditempatkan agar disyukuri dan dinikmati sehingga akan memperkaya wawasan. Sesuatu yang dipandang buruk dan tidak menyenangkan, kerapkali berbuah manis dan kesuksesan. Akan selalu ada hikmah dan rahasia Illahi yang tersembunyi apabila kita pandai mensyukuri nikmat menduduki jabatan.”

Seminar Penulisan Karya Ilmiah

Dalam rangka peningkatan profesionalisme tenaga fungsional, DJHKI telah menyelenggarakan seminar penulisan karya ilmiah bagi para tenaga fungsional di lingkungan DJHKI pada 22 Februari 2010. Bertempat di Aula DJHKI.

Seminar yang diikuti oleh  sekitar 40 peserta ini, dibuka oleh Sekretaris DJHKI, Sumardi Partoredjo. Hadir dalam seminar ini perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara, Yulianus Tandi; Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Salman; dan Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM, Irawan Ariwibowo.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama

Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Riset dan Teknologi dan Kementerian Pendidikan Nasional tentang “Inovasi Berbasis HKI” telah dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2010 bertempat di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM. Penandatanganan dilakukan oleh tiga menteri, yaitu Menkumham Patrialis Akbar, Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, dan Menteri Negara Riset dan Teknologi Suharna Surapranata.

Dalam kesempatan yang sama juga telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman antara DJHKI dengan enam perguruan tinggi di Indonesia yaitu Universitas Diponegoro, Universitas Gajah Mada, Universitas Padjajaran, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Muhammadiyah Malang dan Universitas Trisakti tentang HKI. Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen HKI dan enam rektor masing-masing universitas.

Kerja sama ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan fasilitas kepada peneliti yang banyak menghasilkan karya di perguruan tinggi dan lembaga penelitian.

Pengangkatan dan Alih Tugas Pejabat Eselon II

Menkumham Patrialis Akbar telah melantik para pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Februari 2010. Dua pejabat yang dipromosikan di lingkungan DJHKI yaitu I Nengah Mahardika (Sekretaris DJHKI) dan Mohammad Adri (Direktur Kerja Sama dan Pengembangan). Pejabat eselon II DJHKI lainnya Arry Ardanta Sigit dialihtugaskan menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Sumardi Partoredjo menjadi Direktur Hak Cipta.

Dalam kesempatan yang sama Menkumham menyaksikan penandatanganan Pakta Integritas sebagai kesanggupan untuk melaksanakan tugas dan bersedia menerima sanksi jika bermasalah dalam menjalankan tugas.

Tinggalkan komentar